Angklung Padaeng adalah alat musik dari bambu yang merupakan varian modern dari Angklung. Dulunya, angklung tradisional memakai tangga nada slendro, pelog atau madenda. Pada tahun 1938, Daeng Soetigna melakukan inovasi agar angklung dapat memainkan nada diatonis.  Untuk menghargai karya dia, angklung bernada diatonis ini kemudian diberi nama angklung padaeng.

Angklung adalah sebutan bagi alat musik yang terbuat dari bambu. Ada yang mengatakan bahwa istilah ini berasal dari dua kata bahasa Bali yaitu angka (artinya nada) dan lung (artinya patah/putus), karena memang alat ini berbunyi dengan suara terputus-putus karena digetarkan. Sementara itu di Sunda, istilah ini dianggap berasal dari kata angkleung-angkleungan (artinya gerakan bergoyang) dan klung (bunyi bambu dipukul).
Sementara itu kata padaeng jelas berasal dari kata Pak (bapak, orang laki-laki dewasa yang dihormati) dan Daeng (nama pencipta angklung diatonis)
Sekitar tahun 1930-an, Pak Daeng sedang menjadi guru di HIS (sekolah dasar zaman Belanda) di Kuningan Jawa Barat, dan bertugas mengajar Seni Musik. Alat yang dipakai waktu itu diantaranya: Mandolin, biola, atau piano. Semuanya dibawa dari negeri Belanda, sehingga jumlahnya terbatas dan harganya mahal. Dengan demikian, Pak Daeng ingin sekali mencari alternatif alat musik yang lebih mudah dan murah.

Inspirasi datang ketika ada dua orang pengemis memainkan lagu cis kacang buncisdi depan rumah Pak Daeng dengan memakai angklung. Pak Daeng sangat tertarik dan langsung membeli angklung dari pengemis itu. Angklung tersebut bernada pentatonis (nada tradisionil sunda). Padahal, agar dapat digunakan untuk mengajar seni musik barat, maka diperlukan alat musik bernada diatonis. Karena itulah Pak Daeng bertekad membuat angklung diatonis.

Pak Daeng kemudian bertemu dengan Pak Djaja, seorang empu pembuat angklung yang mumpuni Walau sudah tua dan sebelumnya hanya tahu musik pentatonis, Pak Djaja dengan senang hati membantu Pak Daeng membuat angklung diatonis. Atas kerjasama mereka berdua, terciptalah alat musik pribumi yang mudah dibuat, dan murah. Hal itu terjadi pada tahun 1938.

Selanjutnya Pak Daeng mengajarkan angklung diatonis ini pada anak didiknya di kepanduan. Dengan sabar Pak Daeng melatih mereka sehingga musik angklung bisa ditampilkan dengan sangat apik. Delapan tahun kemudian, pada saat pertemuan perjanjian Linggarjati tahun 1946, presiden Soekarno meminta Pak Daeng dan anak asuhnya untuk tampil memberi hiburan. Merekapun membawakan lagu-lagu Indonesia modern dan Belanda dihadapan para utusan, dan membuktikan bahwa alat musik tradisionil Indonesia kini mampu berkiprah di musik Internasional, sekaligus mengangkat harkat alat musik angklung dari alat musik pengemis, ke alat musik konser antar negara.

Pada tahun 1989, berlangsung Seminar Seni Angklung Se Jawa Barat di AUla Timur ITB. Pak Prof. Sudjoko Danoesoebroto, MA, Ph.D (guru besar ITB) menyampaikan makalah berjudul "Memperkaya Angklung Daeng". Sementara itu Prof. Dr. Oteng Sutisna, MSc. (guru besar IKIP Bandung) menulis makalah berjudul "Musik Angklung Padaeng Sebagai Alat Pendidikan Musik". Sejak itulah istilah angklung padaeng melekat sebagai nama bagi angklung diatonis yang diciptakan oleh Daeng Soetigna.

Dari awalnya, angklung Padaeng diciptakan untuk mengajar ilmu seni musik barat. Pada era itu, hal ini merupakan terobosan karena untuk pertama kalinya, alat musik Nusantara digunakan untuk tujuan tersebut, menggantikan alat musik Eropa. Kekhasan angklung Padaeng sehingga cocok untuk mengajarkan imu musik adalah:

Mudah dimainkan. Hal ini membuat semua anak dengan cepat bisa memainkannya tanpa perlu bakat musik yang kuat maupun latihan panjang.

Angklung adalah alat musik satu instrumen satu nada. Kekhususan ini sangat memudahkan guru mengajarkan konsep tangga nada diatonis.

Ada angklung melodi dan ada angklung akompanimen, yang secara langsung mencontohkan teori harmonisasi suara (oktaf, akord)

Angklung padaeng punya potensi sebagai alat musik konser yang megah, mampu dipakai untuk berbagai genre musik.


Menyadari potensi itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan pemerintah no 082/1968 yang menetapkan angklung sebagai alat pendidikan musik.